Detail Cantuman
Advanced SearchText
Dewan Pers
Saat buku ini disusun, Dewan Pers sebagai badan independen yang dibentuk berdasar Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers telah berumur 13 tahun. Selama 13 tahun itu, Dewan Pers terus berupaya menjalankan fungsi-fungsi publik yang diamanahkan Undang-Undang Pers. Fungsifungsi tersebut menempatkan Dewan Pers sebagai penjaga kemerdekaan atau kebebasan pers, sebagai penegak etika pers, sebagai mediator penyelesaian permasalahan antara pers dan masyarakat, serta sebagai pranata pendidikan pers.
Menghadapi persoalan-persoalan pers di negeri ini, Dewan Pers sebagai penegak etik tidak luput dari kritik. Dalam kesempatan diskusi di berbagai daerah, tidak sedikit anggota masyarakat yang mengeluh karena merasa dirugikan akibat “kemerdekaan pers”, atau mengaku menjadi korban praktik penyalahgunaan profesi wartawan dan perilaku wartawan yang tidak profesional dalam mencari maupun menyiarkan berita. Sering muncul kehendak dari publik agar Dewan Pers diperkuat dengan wewenang atau peran hukum tertentu, untuk menindak tegas pers yang bermasalah. Kehendak seperti itu kurang begitu cocok dengan konsep Dewan Pers yang ingin dipertahankan sebagai penegak etik.
Ketersediaan
132677 | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
070. 4 Per d
|
Penerbit | Dewan Pers : Jakarta., 2013 |
Deskripsi Fisik |
x + 258 hlm ; 21,5 cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-602-8721-18-9
|
Klasifikasi |
070. 4 Per d
|
Tipe Isi |
Text Book
|
Tipe Media |
Buku
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain