Detail Cantuman
Advanced SearchText
Undang-Undang Agraria No. 5 Tahun 1960
Wilayah, selain pemerintah dan rakyat, adalah unsur pokok pembentuk negara. Tanpa wilayah, negara tidak punya kedaulatan. Tragisnya, unsur wilayah (tanah) ini sekaligus kerap menjadi sumber konflik, baik secara horisontal maupun secara vertikal. Secara horisontal, konflik pertanahan melibatkan sesama warga. Secara vertikal, rakyat kerap harus berhadapan secara diametral dengan negara. Repotnya, hampir semua konflik pertanahan harus berujung di meja hijau untuk rnerarnpungkannya. Dan proses seperti itu sungguh melelahkan. Semakin melelahkan karena banyak pihak yang tidak matang dalam memahami produk undang-undang yang mengaturnya. Oleh karena itu, penerbitan buku ini dimaksudkan untuk membekali Anda menguasai perundang-undangan yang mengatur soal keagrariaan. Buku ini, selain cocok untuk masyarakat awam, penegak hukum, juga wajib dimiliki oleh lembaga negara yang memiliki aset-aset pertanahan.
Ketersediaan
000737 | 348. 598 Put u | My Library | Tersedia |
000738 | 348. 598 Put u | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
348. 598 Put u
|
Penerbit | Pustaka Merah Putih : Yogyakarta., 2008 |
Deskripsi Fisik |
240 hlm ; 21 cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
979-23-9940-2
|
Klasifikasi |
348. 598 Put u
|
Tipe Isi |
Text Book
|
Tipe Media |
Buku
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain